Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe

Kilasan IPWL di Kota Jambi

10 November 2012   16:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:39 239 0
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 1305/MENKES/SK/VI/2011 yang isinya menentukan institusi-institusi penerima wajib lapor di seluruh Indonesia ternyata hanya sekedar kertas belaka. Mengapa tidak, karena dari 5 (lima) Institusi Penerima Wajib Lapor yang ditetapkan di Provinsi Jambi 3 (Tiga) Institusi diantaranya berada di wilayah kota Jambi, yaitu RSJ Daerah Provinsi Jambi, RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi, Puskesmas Tanjung Pinang Kota Jambi, Sementara sisanya yaitu RSUD H Hanafie Kabupaten Bungo dan SUD KH Daud Arif  Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dari 3 (tiga) Institusi Penerima Wajib Lapor yang terdapat di Kota Jambi, Hanya petugas di RSJ Daerah Provinsi Jambi yang dapat melaksanakan prosedur Wajib lapor seperti mana yang tertuang dalam PP Nomor. 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkoba. Sementara Institusi lain yang ada belum bisa menjalankan prosedur IPWL seperti yang tertuang dalam PP tersebut dengan dalih belum pernah mendapatkan pelatihan. Alasan yang klise sangat sepertinya. Atau mungkin mereka mencoba melarikan diri dari tugas??? Jika kondisi ini terus didiamkan, bagaimana nasib mereka yang telah terlanjur menjadi pecandu yang berada di luar kota Jambi.

Seperti yang tertuang dalam UU No.35 tahun 2011, Pecandu yang tertangkap tangan menggunakan Nafza yang tidak menjalakan IPWL maka proses hukum yang dilaksanakan adalah pidana umum. Kegiatan ini sama saja dengan mengkriminalkan pecandu. Sementara mereka yang telah terlanjur menjadi pecandu, butuh di rehab. Baik rehab medis maupun rehab sosial.

Rehab medis untuk memulihkan kembali kondisi kesehatan badan atau fisiknya seperti ke semula. Rehab Sosial untuk memanusiakan kembali mereka di tengah-tengah manusia. dan yang paling penting adalah perlunya program terpadu setelah rehab. Ya, pasca rehab medis maupun sosial. Apa yang dapat mereka lakukan setelah mereka rehab? Bagaimana keluarganya? Lingkungannya? Sosialnya?

Kompleks memamg.... butuh program komprehensif dan kesinambungan agar mereka tidak hanya "pulih" tapi mereka merdeka.... merdeka dengan seutuhnya.....

Berapa banyak keluarga, anak, saudara dan sanak family yang harus menangis perih melihat salah anggota keluarga harus menjadi pecandu nafza. Dan apalagi yang harus mereka alami seandainya anggota keluarga mereka yang terlanjur menjadi pecandu tersebut harus di penjara kan???? mereka bukan pembunuh, bukan koruptor, bukan pencuri bahkan bukan kriminal.... Tapi mengapa mereka harus dikriminalkan....

Sistem perundang-undangan yang di bikin rumit dengan melibatkan banyak pihak untuk mencegah terjadi lagi kasus "mafia kasus" ini justru malah memperumit penyelamatan para anak bangsa yang seharusnya menjadi penerus perjuangan cita-cita. Padahal, para pembuat kebijakan telah bersusah payah, berbuat bijak, berfikir keras untuk menyelamatkan mereka dengan mengatur membuat dan menerbitkan UU, dan sejenisnya untuk menyelamatkan mereka para pecandu. Mengapa pihak-pihak yang lain menganggap hal ini sepele dan sebelah mata...?

Semoga saja sedikit curahan hati ini bisa membuka sedikit mata kita untuk memanusiakan mereka yang juga manusia.

dedicated to GANDOET (Be strong uncle......)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun