Pengertian pajak menurut UUÂ No. 16 tahun 2009 (ketentuan umun dan tata cara perpajakan) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL