Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Pajak sebagai Pilar Utama Perekonomian: Tantangan dan Peluang

22 Juni 2024   10:41 Diperbarui: 25 Juni 2024   06:33 77 0
Pengertian pajak menurut UU  No. 16 tahun 2009 (ketentuan umun dan tata cara perpajakan) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun