Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Marsinah, Perjuangan Buruh dalam Cengkraman Kapitalisme

17 Mei 2020   13:59 Diperbarui: 17 Mei 2020   14:07 99 0
Landry Haryo Subianto menjelaskan bahwa pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia antara tahun 1960-1990-an setidaknya meliputi 3 tema utama:

  • Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara di wilayah tertentu, dengan alasan keamanan, ada pula kekerasan berdasar tuduhan subversive. Pemerintah seringkali menggunakan tuduhan merongrong wibawa pemerintah terhadap mereka yang bersebrangan dengan kebijakan pemerintah;
  • Pelanggaran yang terjadi sebagai ekses dari kolusi antara pemerintah dengan kalangan bisnis, umumnya terjadi pada sektor pertambangan, kehutanan, dan industry, penggusuran tanah secara paksa  untuk dijadikan lahan industri baru, penangkapan buruh karena dianggap menghasut, pengesampingan hak-hak lokal, hak masyarakat adat seperti yang terjadi di wilayah sumatera dan Kalimantan;
  • Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh individu/kelompok massa lainnya, misalnya konflik horizontal yang pernah terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun