Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud Pilihan

Membuka Wawasan dalam Memahami Akad Ariyah Pada Fiqih Muamalah Islam

7 Desember 2024   03:00 Diperbarui: 7 Desember 2024   03:03 43 0
Dalam hukum Islam, akad 'Ariyah adalah akad pinjam-meminjam barang yang bersifat sementara. Jika pemberi pinjaman mencabut akad sebelum barang dikembalikan, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun