Membuka Wawasan dalam Memahami Akad Ariyah Pada Fiqih Muamalah Islam
7 Desember 2024 03:00Diperbarui: 7 Desember 2024 03:03430
Dalam hukum Islam, akad 'Ariyah adalah akad pinjam-meminjam barang yang bersifat sementara. Jika pemberi pinjaman mencabut akad sebelum barang dikembalikan, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.