Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Syirkah dalam Pandangan Fiqih Muamalah

6 Desember 2024   12:09 Diperbarui: 6 Desember 2024   13:05 28 0
Jika dilihat secara bahasa, pengertian syirkah artinya al-ikhtilat (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih yang mencampurkan hartanya untuk dikelola, dan keuntungan serta kerugiannya ditanggung bersama secara proporsional atau sesuai kesepakatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun