Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Strategi Penyusunan Laporan Keuangan Agis Parfum Sesuai dengan SAK EMKM

23 Agustus 2024   15:41 Diperbarui: 23 Agustus 2024   17:59 25 0
Yang dimaksud dengan UMKM adalah usaha produktif milik perseorangan atau badan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Standar UMKM
(Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) Untuk mengetahui jenis usahanya, kita harus memperhatikan standarnya terlebih dahulu. Hal ini juga penting untuk pengurusan izin usaha di masa depan dan penentuan besaran pajak yang harus dibebankan kepada pemilik UMKM.
1. Usaha Mikro adalah suatu usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh
perseorangan atau suatu perusahaan menurut kriteria usaha mikro. Perusahaan yang termasuk dalam standar usaha mikro adalah perusahaan
yang mempunyai kekayaan bersih sampai dengan Rp50.000.000,- tidak termasuk bangunan atau tanah dimana perusahaan tersebut berada.
Pendapatan penjualan tahunan usaha mikro maksimal sebesar Rp 300 juta.
2. Usaha Kecil adalah suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri
atau berdiri sendiri, baik milik orang perseorangan maupun kelompok, dan
tidak dianggap sebagai cabang suatu korporasi ya.
Perusahaan utama dikelola dan dimiliki dan secara langsung atau tidak langsung menjadi bagian dari perusahaan menengah. Suatu perusahaan dianggap usaha kecil apabila mempunyai kekayaan bersih
sebesar Rp50.000.000,- dengan persyaratan paling banyak Rp500.000.000. Pendapatan penjualan bisnis tahunan berkisar antara Rp300.000.000
hingga Rp25 miliar.
3. Usaha Menengah adalah usaha yang bergerak dalam perekonomian produktif, yang bukan merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan pusat, dan kekayaan bersihnya, baik langsung maupun tidak langsung, diatur dengan undang-undang atau perusahaan menengah atau bagian dari perusahaan besar.
Usaha menengah sering kali digolongkan sebagai usaha besar karena kekayaan bersih pemilik usaha melebihi Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000,00 dan tidak termasuk bangunan atau tanah di mana perusahaan tersebut berada Penjualan tahunan mencapai antara Rp 2,5

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun