Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Modal Capres 2014: Mahfud MD Siapkan 2 Draft Undang-Undang?

4 Desember 2012   23:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:11 1230 2

Dalam hitungan beberapa hari kedepan, tepat pada tanggal 9 Desember nanti, seluruh masyarakat dunia, khususnya Indonesia akan merayakan Hari Anti Korupsi. Agar tidak hanya sekedar ceremony atau eufforia, tulisan ini dimaksudkan untuk melakukan refleksi terhadap tindakan anti korupsi dan dikaitkan dengan modal Capres 2014 yang akan mengikuti pemilu kurang lebih 1,5 tahun lagi.

Hasil dari Rilis Transperency Internasional pada tahun 2011, menempatkan Indonesia berada pada peringkat ke 100 dari 183 negara terkorup didunia. Dan hal ini pun diperkuat oleh Data dari ICW yang dilansir pada 4 Oktober lalu yang menyebutkan sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2012, penegak hukum telah menetapkan 597 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Beberapa kasus korupsi yang terjadi dapat kita lihat diantaranya, seperti Century, Hambalang, Pengadaan Al-Quran, dan lain sebagainya.

Modal Mahfud MD

Ditengah realita perilaku korupsi yang mengakar tersebut, kita dihadapkan dengan kondisi terjepit untuk memilih Presiden yang akan memimpin 2014 nanti. Terjepit disini diartikan, pada satu kondisi masyarakat yang tengah mengalami krisis kepercayaan terhadap pemerintahan, akibat korupsi akut yang banyak dilakukan dan minimnya pemimpin yang mempunyai modal untuk memberantas korupsi dalam waktu cepat dan massif.

Kebanyakan beberapa nama Capres 2014 yang beredar di berbagai media dan rilis lembaga survey, ialah mereka yang mempunyai kekuatan uang seperti pengusaha dan posisi prestisius sebagai ketua partai. Diantaranya ialah Aburizal Bakrie, Surya Paloh, Muhaimin Iskandar, Hatta Rajasa dan Wiranto. Hanya sedikit yang mempunyai modal integritas untuk pemberantasan korupsi ini.

Salah satu dari yang sedikit dan yang sudah teruji itu ialah Mahfud MD. Pengalaman pernah menjabat di eksekutif, legislatif maupun yudikatif, tentunya telah kaya pengetahuan tentang modus mulai dari hulu smpai dengan hilir perilaku korupsi di negri ini. Ketika namanya masuk sebagai peringkat pertama Capres alternatif dari hasil survey LSI, beliau berkomentar "Terus terang saya sampai sekarang ini belum berani melangkah ke pencalonan presiden. Saya tahu diri karena orang mencalonkan diri itu harus punya partai dan uang," lanjut Mahfud, "Partai dan uang itu mungkin bisa dinego, tetapi satu yang tidak bisa saya gadaikan, itu adalah idealisme.

2 Draft Undang-undang (UU)

Idealisme Mahfud tersebut diantaranya adalah tekad dan integritas dalam pemberantasan korupsi. Pemberantasan Korupsi yang dilakukan KPK dinilai Mahfud tak banyak gunanya, alasannya "KPK menangkap orang setahun paling cuma 10, sementara korupsi tumbuh di birokrasi setiap harinya dari tingkat pusat sampai ke daerah. Hal ini pun sejalan dengan apa yang dikatakan Michael Hartmann (The Sociology of Elites, 2007), proses reproduksi generasi-generasi baru merupakan keniscayaan sosial, sebagai bagian dari mekanisme mempertahankan eksistensi kelompok atau kolektivisme. Maka itu diperlukan satu gagasan yang progressif untuk pemberantasan korupsi ini.

Gagasan progressif itulah datangnya dari Mahfud MD. Semasa menjadi Menteri Kehakiman di era Presiden Gusdur, beliau telah merancang 2 UU untuk memberantas Korupsi, yang pertama adalah UU Pemutihan dan yang kedua adalah UU Lustrasi atau Potong Generasi.

UU Pemutihan sendiri terinspirasi dari pemberantasan korupsi di China dengan sebelumnya memberlakukan pemutihan bagi semua pejabat yang pernah melakukan korupsi sebelum tahun 1998. Semua pejabat yang pernah korupsi ketika itu dianggap bersih, akan tetapi sehari setelah pemutihan begitu ada pejabat yang terbukti korupsi langsung dijatuhi hukuman mati. Hasilnya Pemerintah China hingga Oktober 2007 sudah sudah menjatuhi hukuman mati kepada 4800 pejabat nya. Alhasil, China kini menjadi negara yang bersih.

Sedangkan untuk UU Lustrasi yang berarti Potong Generasi (cut off generation), terinspirasi dari Latvia. Sebelum tahun 1998 Latvia adalah negara yang korup. Upaya pemberantasan di negara tersebut dilakukan dengan menerapkan UU Pemotongan Generasi atau UU Lustrasi Nasional. Melalui UU tersebutlah, semua pejabat eselon II diberhentikan. Begitu juga para tokoh politik dan pejabat yang aktif pada tahun sebelum 1998 dilarang untuk aktif kembali. Kini Latvia pun menjadi negara yang bersih dari korupsi.

Taufiqurrahman Rukie Ketua KPK periode 2003-2007 pernah menyatakan bahwa sedikitnya butuh waktu 50 tahun untuk menuntaskan kasus Korupsi di Indonesia. Lebih dari itu rasanya ketika kita melihat banyak para oknum aparatur pemerintahan berusaha mengkebiri KPK, ditambah lagi kinerja KPK yang terbatas diumpamakan seperti “pemadam kebakaran” yang lari pontang panting memadamkan korupsi dimana-dimana, tapi tidak juga ada tanda-tanda bisa tuntas karena UU pemberantasan Korupsi yang ada tidak mendukung tugas mulia yang diemban KPK.

Kini yang kita butuhkan adalah Capres 2014 yang mempunyai modal untuk pemberantasan korupsi. Yang nantinya saat pidato pelantikannya, kita akan menangkap semangat seperti apa yang dikatakan Deng Xiaoping pemimpin besar Republik Rakyat Tiongkok,

“ Beri saya 100 buah peti mati, dan sisakan satu untuk saya jika saya melakukan korupsi.”

Akankah Mahfud MD menjadikan 2 Draft UU nya sebagai Modal Memimpin Bangsa ini?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun