Hak adat adalah hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: " Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang"
KEMBALI KE ARTIKEL