Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Memberdayakan Masyarakat Adat Sumba dalam Memahami Pengakuan dan Perlindungan

23 Februari 2018   16:48 Diperbarui: 23 Februari 2018   17:24 2340 1
Hak adat adalah hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: " Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang"

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun