Penetapan harga patokan mineral atau HPM diketahui telah diundangkan pada tanggal 14 April 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara dan mulai berlaku 14 Mei 2020. Pembuatan
beleid tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan antara pihak penambang dengan smelter.
Namun di satu sisi lain, HPM seakan-akan menjadi "motif" untuk bersentimen negatif terhadap investasi yang saat ini sudah berjalan baik di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL