Kebakaran merupakan api yang tidak dapat dikendalikan. Kebakaran dapat terjadi dimana saja dan kapan saja., termasuk di sekolah. Â Menurut Peraturan Menteri Pendidikan No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan aman. Persyaratan keselamatan termasuk memiliki struktur bangunan yang stabil dan kokoh serta zona yang aman dari gempa bumi. Oleh karena itu, sekolah harus terlibat dalam program mitigasi bencana kebakaran, seperti menyediakan sistem proteksi kebakaran baik aktif maupun pasif, memberikan penyuluhan kepada guru maupun siswa agar dapat melakukan tindakan tanggap darurat kebakaran, melakukan pelatihan tanggap kebakaran dan lain-lain.
KEMBALI KE ARTIKEL