Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

JHT 56 Tahun, Telah Menimbulkan Pro dan Kontra yang Sangat Panas, Bak Minyak Goreng yang Sedang Dipanaskan

17 Februari 2022   08:58 Diperbarui: 1 Oktober 2023   21:54 465 8
Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) telah menetapkan jenis Peraturan perundang-undangan, berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran dan Manfaat Jaminan Hari Tua, yang populer dengan singkatan JHT, Perubahan periode pencairan JHT tersebut juga dibarengi dengan program lain dari BPJS Ketenagakerjaan. diantaranya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), akses lowongan kerja, serta pelatihan kerja.  

Alih-alih Pemerintah ingin memberikan pelayanan kepada setiap Warga Negara Indonesia, dalam hal ini khususnya bagi Pekerja dengan skema manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. konon kabarnya akan diberlakukan secara resmi pada tanggal 04 Mei tahun ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun