Dalam melakukan aktivitas Sehari-hari, pada hakikatnya masyarakat umum wajib difasilitasi oleh Negara dengan sarana publik yang dapat memberikan kenyamanan bagi setiap masyarakat yang berada di kawasan tersebut. pelayanan publik dalam bentuk pembangunan berupa sarana dan prasarana penunjang kegiatan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL