Pro dan kontrak pelarangan penjualan komoditas tambang berjenis Batu bara (per 1-31 Januari 2022), telah menuia kritik tajam dari para pelaku usaha yang bergerak pada bidang
ekspor batu bara, bukan tanpa sebab mereka mengkritisi kebijakan ini, dampak negatif yang dirasakan oleh pengusaha yang bergerak di sektor ini, bedampak pada
omzet (sejumlah nilai total dari penjualan produk dalam suatu kurun waktu tertentu) pengusaha pengeskpor batu bara. Pupus sudah peluang untuk meraih cuan (untung) pada sektor ini.
KEMBALI KE ARTIKEL