Mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama antara dua pihak dalam perbankan syariah, di mana satu pihak menyediakan modal (
shahibul maal) dan pihak lainnya menyediakan keahlian dan usaha (
mudharib). Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia modal, kecuali kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari pihak pengelola usaha.
KEMBALI KE ARTIKEL