Perbankan merupakan sektor yang berperan penting dalam perekonomian. Untuk memastikan stabilitas dan kesehatan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Di dalam SE OJK ini menetapkan 14 rasio keuangan utama yang wajib dihitung dan dilaporkan oleh bank, yang dapat digunakan untuk menilai berbagai aspek kinerja bank. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan 14 rasio keuangan utama tersebut dan kegunaannya dalam menilai kesehatan dan kinerja bank.
KEMBALI KE ARTIKEL