Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Politik Hukum Perkawinan dan Perkawinan Beda Agama di Indonesia

14 April 2022   01:16 Diperbarui: 14 April 2022   01:26 245 1
Nama : Deby Sagitaria Tri Wulandari
NIM    : 214102030021
Prodi  : Hukum Tata Negara
Perkawinan beda agama selalu menjadi polemik.  Ada dalil yang mengatakan bahwa itu dilarang tetapi ada pula yang mengatakan bahwa ada kekosongan hukum dalam perkawinan beda agama, karena tidak diatur secara jelas. Dengan memperhatikan politik undang-undang Perkawinan, pembentuk undang-undang cenderung melarang perkawinan beda agama, khususnya masyarakat muslim yang menganggap perkawinan beda agama itu tidak sesuai dengan hukum Islam.
Perspektif politik hukum, oleh karna itu kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut agama Islam sebaiknya harus menaati perintah agama Islam, karna secara terang-terangan Islam melarang adanya perkawinan beda agama, hal tersebut juga tertulis dalam Qs. Al-Baqarah ayat 221 yang artinya "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun