Pergaulan bebas biasanya terjadi pada anak remaja usia belasan tahun, perbuatan tersebut tentunya melanggar nilai dan norma sosial. Para remaja yang terjebak dalam lingkup pergaulan bebas biasanya terjadi akibat berbagai kondisi faktor dalam keluarga (internal) maupun lingkungan (eksternal). Dikutip dari detik.com, bentuk pergaulan bebas salah satunya adalah sex bebas. Sex bebas bisa mengakibatkan hubungan seksual di luar nikah. Hubungan seksual di luar nikah mendatangkan risiko mengandung (hamil). Kasus kehamilan remaja terus meningkat dari waktu ke waktu, karena itu orang tua serta sekolah seharusnya memberikan solusi terbaik, seperti memberikan pendidikan seks sedini mungkin.
Dikuti dari Jurnal Poltekkes Palembang tahun 2019, semakin banyak kelompok remaja yang melakukan sex bebas. Perilaku seks bebas remaja di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Bahkan, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Kesehatan, memperoleh hasil sebanyak 63% remaja sudah melakukan seks bebas bersama dengan orang yang belum sah menjadi pasangannya. Fenomena ini juga mendorong munculnya kehamilan di luar nikah yang semakin meningkat. Sedangkan menurut data dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2017 (dilakukan per 5 tahun), bahwa 2% remaja wanita dan 8% remaja pria berusia 1524 tahun, telah melakukan hubungan seks sebelum menikah, bahkan 11% di antaranya mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.