Pendidikan adalah wewenang yang dimiliki oleh setiap warga negara, sebagai halnya yang tertulis dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 bahwa "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Seperti dengan anak berkebutuhan khusus (inklusi) juga mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL