Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum Internasional yang membuat para pihak yang meakukan perjanjian ini harus memenuhi hak dan kewajibannya. Seperti salah satu contohnya adalah Perjanjian Local Currency Settlement (LCS). Yang dilakukan antara pihak Indonesia dengan pihak Malaysia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL