Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Cara Membedakan antara Peristiwa Pidana dengan Musibah dalam Rangka Menciptakan Keadilan bagi Berbagai Pihak

21 Agustus 2022   18:09 Diperbarui: 21 Agustus 2022   18:12 213 2
Peristiwa pidana adalah suatu peristiwa yang mana seseorang telah melakukan kejahatan ataupun pelanggaran yang mengakibatkan kerugian pada diri orang lain ataupun dirinya sendiri baik yang berupa jasmani, rohani, ataupun barang yang diatur sedemikian rupa di dalam peraturan perundang-undangan sebagai suatu perbuatan yang dapat dipidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun