Semua lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, lembaga kementrian maupun nonkementrian pasti memerlukan pengawasan untuk setiap departemen-departemennya.Pengawasan yang dimaksud adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut dan memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan yang di rencanakan. Hal ini di butuhkan untuk menunjang kinerja pemerintah untuk semua tugas yang sesuai dengan lembaga pemerintahan tersebut.