Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang sudah selayaknya didapatkan oleh masing-masing individu. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang berisi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dengan sangat jelas memberikan makna bahwa setiap masyarakat secara tak terkecuali berhak untuk memeroleh pendidikan yang layak.
KEMBALI KE ARTIKEL