Bidang pendidikan mengalami perubahan yang sangat besar di masa pandemi Covid-19. Sistem pendidikan di Indonesia banyak mengalami perubahan dalam proses pembelajarannya. Merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada Selasa, 24 Maret 2020. Sejumlah kebijakan tersebut diantaranya adalah penghapusan Ujian Nasional (UN), penetapan pelaksanaan pembelajaran secara daring, perubahan sistem Ujian Sekolah dan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
KEMBALI KE ARTIKEL