Taat pajak merupakan salah satu bentuk bela negara, karena pajak yang diterima oleh pemerintah dipergunakan untuk pembiayaan negara. Data statistik menunjukan sumber penerimaan negara yang sangat besar berasal dari pajak. Â Pajak menurut undang-undang sifatnya memaksa, dalam artian wajib pajak dapat dikenakan sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL