Sudah hampir tiga tahun berlalu sejak PHK itu terjadi tepatnya pada 30 April 2020, Manajemen Perusahaan memutuskan untuk merumahkan semua karyawan/ti setelah induk perusahaan diputus pailit oleh Pengadilan Niaga. Pada saat PHK terjadi karyawan/ti belum dibayar gajinya dari Januari sampai dengan putusan PHK disepakati yaitu dalam bentuk Perjanjian Bersama, yang miris dipaksa disepakati walaupun tanpa ada kepastian kapan pembayarannya dilakukan.
KEMBALI KE ARTIKEL