Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

DPP Royalti Lebih Rendah 40 Persen Bagi WP OP yang Menggunakan NPPN

31 Maret 2023   00:00 Diperbarui: 31 Maret 2023   00:03 146 1
Royalti termasuk objek pajak penghasilan pasal 23. Penerima royalti bisa termasuk orang pribadi dan badan dipotong pajak sebesar 15% dari penghasilan yang diterima. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun