DPP Royalti Lebih Rendah 40 Persen Bagi WP OP yang Menggunakan NPPN
31 Maret 2023 00:00Diperbarui: 31 Maret 2023 00:031461
Royalti termasuk objek pajak penghasilan pasal 23. Penerima royalti bisa termasuk orang pribadi dan badan dipotong pajak sebesar 15% dari penghasilan yang diterima.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.