Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Konfirmasi Faktur Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak

19 September 2021   22:38 Diperbarui: 19 September 2021   23:01 780 1
Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan pedoman mengenai pengujian faktur pajak yang dapat dikreditkan melalui surat edaran dengan No. SE-45/PJ/2021. Dalam surat edaran tertuang mengenai keseragaman pemahaman mengenai perlakuan PPN dalam faktur pajak yang dapat dikreditkan sebagai faktur pajak masukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun