Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan pedoman mengenai pengujian faktur pajak yang dapat dikreditkan melalui surat edaran dengan No. SE-45/PJ/2021. Dalam surat edaran tertuang mengenai keseragaman pemahaman mengenai perlakuan PPN dalam faktur pajak yang dapat dikreditkan sebagai faktur pajak masukan.
KEMBALI KE ARTIKEL