Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sewa Ruangan bagi Pedagang Eceran, PPN-nya Ditanggung Pemerintah

11 Agustus 2021   17:35 Diperbarui: 11 Agustus 2021   17:44 236 0
Sebagaimana kita ketahui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menyebab sejumlah tempat usaha tutup dibeberapa pusat perbelanjaan, pertokoan hingga pasar rakyat. Penutupan tempat usaha menyebabkan turunnya omset pada pedagang eceran yang melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir. Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah agar keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran tetap bertahan  di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) salah satunya yaitu Pemerintah mengeluarkan aturan berupa pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung Pemerintah. Berbeda dengan aturan intensif pajak yang sebelumnya, pemberian insentif pajak berdasarkan KLU (klasifikasi lapangan usaha) sebagaimana yang tercantum pada aturan serta Wajib Pajak diharuskan mengajukan ke DJP melalui daring yang tersedia jika ingin mendapatkan fasilitan insentif pajak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun