Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

RUU KUP Menambah Wewenang Penyidik Pajak

22 Juli 2021   14:22 Diperbarui: 22 Juli 2021   14:52 181 0
Beberapa hari belakangan ini ramai pemberitaan terkait revisi rancangan ketentuan umum perpajakan. Atau yang disingkat dengan RUU KUP. Hal yang menjadi perhatian adalah terkait penambahan objek pajak pertambahan nilai yang semula bukan termasuk objek pajak pertambahan nilai menjadi objek pertambahan nilai seperti jasa pendidikan sebelumnya tidak kena pajak, serta adanya tariff pajak pertambahan nilai yang variatif. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun