JAKARTA-Untuk mengantisipasi libur Natal dan tahun baru Gubernur DKI Jakarta membatasi jam operasional restoran yang hanya boleh buka hingga jam 19:00 WIB. Peraturan ini  jmberdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.Selain batasan jam operasional anies juga membatasi pengunjung yang datang hanya boleh 50 persen dari total kapasitas. Pembatasan di mulai dari 18 desember hingga 8 januari 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL