Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menanggapi isu peningkatan cukai rokok untuk kualitas hidup yang lebih baik menurut sudut pandang mahasiswa

25 Oktober 2024   10:24 Diperbarui: 25 Oktober 2024   10:36 18 0
Pada tahun 2023 dan 2024 pemerintah mulai memberlakukan kebijakan untuk peningkatan cukai rokok yaitu dengan rata-rata kenaikan 10%, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Cigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.  Peningkatan cukai disesuaikan dengan tingkat inflasi dan daya beli konsumen, Pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut untuk mendorong perokok aktif mengurangi kebiasaan merokok mereka yang dapat menganggu kesehatan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun