Pada tahun 2023 dan 2024 pemerintah mulai memberlakukan kebijakan untuk peningkatan cukai rokok yaitu dengan rata-rata kenaikan 10%, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Cigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Â Peningkatan cukai disesuaikan dengan tingkat inflasi dan daya beli konsumen, Pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut untuk mendorong perokok aktif mengurangi kebiasaan merokok mereka yang dapat menganggu kesehatan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL