Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Selaraskah Kewajiban dan Hak Warga Negara di Indonesia?

2 Juni 2021   13:46 Diperbarui: 2 Juni 2021   13:46 171 0
Setiap warga negara memiliki kewajiban atau bisa kita sebut dengan tanggung jawab terhadap sebuah negara. Kewajiban warga negara merupakan suatu hal yang harus dan wajib dipenuhi sebagai warga negara sesuai dengan perundang-undangan di negara Indonesia. Beberapa kewajiban kita sebagai warga negara sesuai dengan UUD 1945, sebagai berikut :

  • Rakyat Indonesia wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain."
  • Warga negara Indonesia wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun