Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual dalam Media Sosial

16 Februari 2024   06:26 Diperbarui: 16 Februari 2024   06:35 71 0

Perkembangan teknologi pada saat ini berkembang sangat pesat. Banyak sekali perubahan perubahan alat teknologi menjadi jauh lebih canggih, seperti halnya komputer yang dulunya hanya sekedar mesin ketik cepat, kini dapat menjelma sebagai alat bantu kehidupan sehari hari, dan mampu mengolah segala macam data yang pastinya sangat dibutuhkan di masa perubahan seperti saat ini.
Namun tak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi ini juga membawa dampak negatif bagi yang menyalah gunakan. Dan dapat menjadi kerugian juga untuk para korban kejahatan media sosial.

Tindakan kejahatan melalui media sosial juga termasuk kedalam Cybercrime (kejahatan siber) yang merupakan sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak sangat luas bagi seluruh kehidupan modern saat ini. Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok individu atau individu atau badan yang menggunakan dan/atau menyerang komputer, sistem komputer, atau jaringan komputer. Salah satu bentuk dari cybercrime yang banyak menyita perhatian adalah tindak kejahatan asusila, tindak pidana asusila di dunia maya ini sering dikenal dengan istilah cyberporn yang isinya meliputi cyber sex dan cyber child phornography.

Pelecehan seksual disebut sebagai prilaku ketertarikan secara seksual yang tidak wajar dan tidak diharapkan, termasuk juga ajakan dalam berhubungan secara seksual dan prilaku lainnya yang merujuk pada perbuatan hubungan seksual. Pelecehan seksual yang sering kali terjadi terdiri dari 20% kata maupun intonasi suara yang merujuk kepada hal pelecehan dan 80% non verbal.
Pelecehan seksual dibagi menjadi 2 bentuk yaitu: pelecehan seksual secara fisik atau non verbal. dan pelecehan seksual secara non fisik atau verbal. Pelecehan seksual secara non verbal berupa meraba bagian tubuh, menyentuh, maupun memegang anggota tubuh korban yang membuat korban merasa dipermalukan maupun terintimidasi atas tindakan tersebut.  Pelecehan seksual dengan verbal yaitu berupa kata-kata maupun percakapan yang diperuntukan kepada korban sehingga korban merasa malu dan terintimidasi.

Pelecehan verbal (non fisik) sering terjadi di aplikasi chat dan masih banyak pula bentuk-bentuk pelecehan seksual lainnya di media sosial, tidak hanya antar individu saja tetapi juga secara komersial. Bahkan ada beberapa yang sengaja diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi oknum- oknum di dalamnya. Jika ditelaah lebih jauh, ada banyak iklan di berbagai media televise yang mengandung muatan pelecehan seksual, antara lain: iklan untuk menawarkan rokok, minuman penambah energi bagi pria, alat kontrasepsi, serta beberapa iklan lainnya. Selain itu, ada banyak pula produk yang berhubungan langsung dengan wanita dan dengan sengaja mengeksploitasi tubuh wanita serta yang menjadikan wanita sebagai fokus perhatian utama untuk menarik konsumen. Semua itu tanpa disadari melecehkan perempuan, bahkan seringkali merendahkan martabat perempuan, dan memberikan contoh pelecehan seksual dan berbagai bentuk pelecehan seksual lainnya kepada perempuan melalui media sosial.

Pelecehan seksual melalui media sosial ini banyak di jumpai hampir di setiap media online yang ada seperti twitter, instagram, facebook, dan lain-lain. Secara umum modus operandi dari beberapa pelaku pelecehan seksual pada ketiga media online tersebut, terdapat sedikitnya ada 3 modus dengan cara yaitu:
1. Mengirim teks atau gambar yang bermuatan atau mengandung konten negatif kepada korban, dalam hal ini yang dimaksud bermuatan atau mengandung konten negatif ialah pesan berbau menggoda, melecehkan atau bahkan mengirimkan gambar, tulisan dan pesan yang bermuatan pornografi dan melanggar asusila serta nilai-nilai kesopanan dalam masyarakat. Mengirim teks dan gambar bernuansa seksual ini dikategorikan sebagai bentuk pelecehan seksual secara visual melalui media sosial.

2. Dengan cara spamming atau dengan cara menulis komentar yang tidak pantas pada kolom komentar atau media sosial korbannya dengan niat menjatuhkan, merendahkan dan bahkan mempermalukan korban yang bernuansa menggoda dan berbau seksual. Biasanya modus ini sering dijumpai pada akun media sosial public figure, modus dengan cara ini umumnya dilakukan pelaku dengan menggunakan akun media sosial samaran untuk melindungi dirinya namun dengan sengaja melecehkan, mempermalukan, merendahkat harkat martabat korban.
 
3. Dengan cara melakukan pendekatan dengan lawan jenis yang dijadikan target (korban). Melakukan pendekatan dengan lawan jenis dan dijadikan target ini pada umumnya disertai dengan ancaman ataupun imbalan dan hadiah yang diiming-imingi pelaku terhadap korban. Pendekatan melalui media sosial ini juga kerap terjadi dengan modus pendekatan emosional secara pribadi. Modus operandi yang terakhir ini adalah salah satu perbuatan jahat yang mana pelaku memang berniat untuk menjatuhkan, mempermalukan dan/atau merendahkan harkat dan martabat korban yang dijadikan korban dan/atau sasaran14. Pelaku pelecehan seksual dengan modus ini biasanya sering menargetkan anak-anak di bawah umur sebagai korbannya, atau juga kerap kali dilakukan oleh mantan pasangan/ mantan pacar terhadap pasangannya sebagai salah satu bentuk revenge porn.

Contoh bentuk kejahatan pelecehan seksual juga dialami oleh saudari "AP" dimana ia mengalami spam chat dan video call yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"waktu itu ada spam chat dari nomer ga dikenal, dia bilangnya teman ku. akhirnya dia coba panggilan video, yaudah aku angkat aja. dan pas aku angkat ternyata itu cowo dan dia b*g*l gapake apa apa dan nunjukin "k*l***n"nya ke aku. aku bener bener shock dan langsung aku matiin" jelasnya.
namun sang pelaku tidak hanya melakukan aksinya satu kali, tentu sang pelaku mencoba untuk mengirim pesan ke nomor AP menggunakan nomor telepon lain.
"aku udah block nomernya waktu itu, terus sekarang ada lagi. dan sekarang ini lebih parah,  mereka malah terus terusan kirim foto foto b*g*l yang gatau tujuan mereka apa. sekarang aku takut dan risih jadinya" ungkapnya.



KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun