Controlled Foreign Company (CFC) adalah perusahaan yang didirikan di luar negeri yang kepemilikan dan pengendaliannya dijalankan oleh wajib pajak dalam negeri. CFC didirikan dengan tujuan untuk menghindari pajak di negara asal wajib pajak dalam negeri, dengan cara mengalihkan penghasilan ke CFC yang berada di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Pengenaan pajak terhadap penghasilan CFC dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak oleh wajib pajak dalam negeri. Dengan adanya ketentuan CFC, maka wajib pajak dalam negeri tidak dapat lagi mengalihkan penghasilannya ke CFC untuk menghindari pajak di Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL