Transfer pricing adalah penetapan harga atas transaksi barang, jasa, atau aset antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga, kepemilikan, atau pengendalian. Dalam konteks pajak internasional, transfer pricing digunakan untuk menentukan kewajaran dan kelaziman harga transfer antara perusahaan induk dan anak perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
KEMBALI KE ARTIKEL