Selama 10 (sepuluh) tahun terakhir pelaksanaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara, baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dilaksanakan dengan metode
Computer Assisted Test atau biasa dikenal dengan CAT yang dibangun dan dikelola oleh
 Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi yang kebagian urusan pelaksanaan ujian di lapangan.
KEMBALI KE ARTIKEL