Baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN yang menyasar para Honorer/Pegawai non-ASN lainnya yang masih berstatus aktif bekerja di lingkup Instansi Pemerintah. Hal ini menurut BKN bertujuan untuk menjalankan ketentuan Pemerintah yang melarang adanya pengangkatan tenaga Honorer atau tenaga non-ASN lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL