Terhitung selama 6 bulan sejak tanggal 17 November 2011, Surat Tanda Registrasi (STR) dr. Boyke dicabut. Pihak Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menyatakan, pencabutan STR tersebut disebabkan adanya pelanggaran disiplin kedokteran. Akibat dari pembekuan STR tadi, semestinya dr. Boyke tidak bisa praktek selama 6 bulan. (Sumber: DetikHealth)
KEMBALI KE ARTIKEL