Saat ini DPR RI sedang merevisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Â Revisi ini diharapkan dapat membuat langkah maju dalam memperkuat media sebagai pilar keempat demokrasi, bukan malah sebaliknya. Â Berbagai masukan dan kritik diperlukan untuk memperkuat UU Penyiaran ini ke depan. Paling penting lagi, Â media yang menjadi anak kandung reformasi, harus menjamin hak publik untuk memperoleh dan memproduksi informasi.
KEMBALI KE ARTIKEL