Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia menjadi isu yang tak terhindarkan dalam diskusi ekonomi publik, Pemerintah Memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 1o% menjadi 11% sejak april 2022, dengan rencana peningkatan lebih lanjut hingga 12% di masa depan. Kebijakan ini didorong oleh kebutuhan negara untuk memperkuat penerimaan guna membiayai berbagai program pembangunan,termasuk pemulihan ekonomi pasca pandemi. namun, langkah ini mengundang perhatian dan kekhawatiran,terutama terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat
KEMBALI KE ARTIKEL