Mengutip pernyataan salah satu Komisioner KPU yang ditulis di nasional.kompas.com, mengatakan :
"Ya satu kali (putaran)-lah. Undang-Undang (Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres) menyebut begitu," ujar Arief, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2014).
Menurut Arief, berdasarkan UU Pilpres, pasangan calon harus meraih suara 50 persen plus satu untuk ditetapkan sebagai pemenang pilpres. Jika tidak ada yang mencapai jumlah tersebut, dua pasangan calon peraih suara terbanyak akan masuk ke putaran kedua.
"Nah, kalau di dalam pasal itu menyebut dua pasangan peraih perolehan suara terbanyak, masuk ke putaran dua. Sekarang cuma dua pasangannya. Kalau cuma dua, ya pasti ada 50 persen plus satu," kata Arief.
Benarkah demikian ?
Jikakita buka UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilhan Presiden, khususnya pasal 159, menyebutkan bahwa :