Setiap tahunnya, pada tanggal 26 Juni diperingati sebagai "
International Day against Drug Abuse and Illicit Trafficking". Sesuai dengan
Resolusi 42/112, pada 7 Desember 1987, Majelis Umum PBB memutuskan untuk memperingati tanggal 26 Juni sebagai
Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) sebagai ungkapan tekad untuk memperkuat tindakan dan kerja sama untuk mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Didukung setiap tahunnya oleh individu, komunitas, dan berbagai organisasi di seluruh dunia, perayaan ini merupakan ungkapan tekad untuk memperkuat tindakan dan kerjasama untuk mencapai masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba.
KEMBALI KE ARTIKEL