Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diumumkan pada Kamis, 1 Juli 2021 oleh Presiden Joko Widodo guna untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas.
KEMBALI KE ARTIKEL