Adanya pemberitaan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan jasa Pendidikan berdasarkan surat elektronik (surel) yang dikirim untuk para wajib pajak pada Minggu, 13 Juni 2021 dianggap tidak efektif melainkan hanya akan menimbulkan kesulitan baru bagi masyarakat dan pemerintah dalam mengajak kelompok masyarakat kelas atas untuk berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara melalui kewajiban membayar pajak, karena sistem perpajakan di Indonesia dianggap masih belum adil bagi kelompok masyarakat ekonomi bawah. Namun pemberitaan tersebut merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL