Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kerugian Negara yang Dilakukan oleh Koruptor di Indonesia

15 Mei 2024   12:32 Diperbarui: 15 Mei 2024   16:19 84 1
Pengertian korupsi adalah penyalahgunaan uang negara, baik perusahaan atau lainnya, untuk kepentingan sendiri maupun orang lain. Maka dari itu korupsi bisa dikatakan perilaku yang tidak jujur yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan, seperti manajer atau pejabat pemerintah. Tindakan korupsi pada tingkatan pemerintahan suatu negara sangat merugikan karena berpotensi meningkatnya kemiskinan di suatu negara. Selain itu, negara juga mengalami kerugian materi yang tidak sedikit. Korupsi bersifat menguntungkan diri sendiri, namun merugikan kepentingan umum dan negara. Kasus korupsi kebanyakan terjadi di negara berkembang, seperti tercatat pada indeks IPK (Indeks Persepsi Korupsi). Di Indonesia sendiri, kasus korupsi bukan merupakan hal baru. Berdasarkan data dari Transparency Indonesia, Indonesia menduduki peringkat 12 dari total 175 negara sebagai negara terkorup. Cukup disayangkan memang, meskipun berbagai upaya hukum telah diupayakan, nyatanya tidak mampu memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun