Menurut Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa  lingkungan hidup yang  baik  dan sehat merupakan Hak Asasi bagi setiap Warga Negara Indonesia sebagaimana pula diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saat ini, seperti kita tahu bahwa kualitas lingkungan hidup di bumi ini semakin menurun sehingga bisa mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Hal tersebut disebabkan oleh pemanasan global yang semakin meningkat sehingga mengakibatkan perubahan iklim yang semakin dapat memperparah penurunan kualitas lingkungan tersebut. Dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 juga disebutkan bahwa perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.