Eksepsi terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama diyakini bakal ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut). Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, eksepsi Ahok lebih mengarah kepada pledoi alias pembelaan.
KEMBALI KE ARTIKEL