Sejak 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan program baru , yakni Jaminan Pensiun (JP). Agar BPJS Ketenagakerjaan bisa menyelenggarakan program tersebut, pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksana sebagaimana amanat UU SJSN dan UU BPJS. Regulasi yang sudah diterbitkan pada akhir Juni lalu itu terdiri dari PP No. 44 Tahun 2015 tentang JKK-JKm, PP No. 45 Tahun 2015 tentang JP, dan PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT.
KEMBALI KE ARTIKEL