Good governance terlahir akibat
 low system regulation dan penyimpangan administrasi publik terhadap nilai-nilai demokrasi sehingga tuntutan akan tata pemerintahan yang baik mendorong kesadaran warga untuk menciptakan sistem atau paradigma baru untuk mengendalikan kegiatan pemerintah agar tidak menyimpang dari tujuan semula. Tata kelola yang baik diperlukan untuk menyelenggarakan administrasi publik yang mampu menunjang kelancaran dan keseragaman pelaksanaan tugas dan penugasan administrasi publik dan pembangunan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 mengarti good governance adalah sebagai kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL