Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan jika suatu produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya. Dengan adanya sertifikat ini, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram. Yang dimana hal ini merupakan sesuatu yang penting untuk para pedagang yang ada Indonesia yang dimana mayoritas penduduknya beragama muslim.
KEMBALI KE ARTIKEL